Pendokumentasian Data Sosial dan Pemetaan Wilayah Adat Dayak Sebaruk Menua Tanjung Kelilin
Tanjung Kelilin, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), proses pengakuan masyarakat hukum adat di wilayah ini menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 19 komunitas masyarakat adat telah berhasil diverifikasi oleh Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dari Bupati Kapuas Hulu.
Dalam proses ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu turut berperan aktif sebagai fasilitator dalam membantu masyarakat menyusun dokumen, melakukan pemetaan wilayah adat, hingga menyampaikan usulan kepada pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup sebagai leading sector, terus berkomitmen mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Dukungan terhadap implementasi Perda No. 13/2018 terlihat dari kolaborasi yang dijalin dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil (CSO), akademisi, dan komunitas adat itu sendiri.

Upaya pemerintah dalam memberikan akses legal terhadap pengelolaan wilayah adat mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah dokumen usulan terbaru telah masuk dan tengah diproses oleh panitia PPMHA.
Masyarakat Adat Dayak Sebaruk Menua Tanjung Kelilin menjadi salah satu komunitas yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengajukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Bersama AMAN Kapuas Hulu, komunitas ini mulai melakukan proses pengumpulan data sosial, sejarah komunitas, serta melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat.
Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain:
- Penggalian sejarah asal-usul dan struktur kelembagaan adat.
- Pendataan pranata hukum adat dan sistem pengelolaan sumber daya alam.
- Pemetaan partisipatif wilayah adat menggunakan metode GPS dan pemetaan sosial.
- Penyusunan dokumen pengajuan dan pelengkap usulan kepada panitia PPMHA.
Langkah Dayak Sebaruk Menua Tanjung Kelilin untuk mengajukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat adalah bagian dari proses penting menuju penguatan kedaulatan adat, perlindungan wilayah, dan keadilan Hukum Adat. Dengan dukungan semua pihak, implementasi Perda No. 13 Tahun 2018 dapat menjadi contoh nyata pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kapuas Hulu