Rapat Pengurus Daerah (RPD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu

 

Rapat Pengurus Daerah (RPD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu

Rapat Pengurus Daerah (RPD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu. RPD merupakan salah satu forum organisasi yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  (AD/ART) AMAN, yang wajib diselenggarakan minimal satu kali dalam satu tahun.

RPD bertujuan untuk mengevaluasi capaian kerja organisasi, membahas isu-isu strategis masyarakat adat, serta merumuskan langkah-langkah kerja ke depan. RPD AMAN Kapuas Hulu diikuti oleh: Pengurus Harian AMAN Kapuas Hulu, dan Dewan Aman Daerah (DAMANDA) Kapuas Hulu.

Pelaksanaan RPD dilakukan secara bergilir di komunitas-komunitas anggota AMAN Kapuas Hulu sebagai bentuk pendekatan langsung kepada basis anggota. Pada kesempatan kali ini, RPD dilaksanakan di Sekretariat AMAN Kapuas Hulu.

Rapat ini menjadi momen penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi di tingkat daerah, memperbarui komitmen perjuangan masyarakat adat, serta memastikan bahwa arah gerak organisasi tetap sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi komunitas adat di wilayah Kapuas Hulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendokumentasian Data Sosial dan Pemetaan Wilayah Adat Dayak Sebaruk Menua Tanjung Kelilin

Pendokumentasian Data Sosial dan Pemetaan Wilayah Adat Dayak Sebaruk Menua Tanjung Kelilin

Tanjung Kelilin, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), proses pengakuan masyarakat hukum adat di wilayah ini menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 19 komunitas masyarakat adat telah berhasil diverifikasi oleh Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dari Bupati Kapuas Hulu.

Dalam proses ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu turut berperan aktif sebagai fasilitator dalam membantu masyarakat menyusun dokumen, melakukan pemetaan wilayah adat, hingga menyampaikan usulan kepada pemerintah daerah.

 Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup sebagai leading sector, terus berkomitmen mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Dukungan terhadap implementasi Perda No. 13/2018 terlihat dari kolaborasi yang dijalin dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil (CSO), akademisi, dan komunitas adat itu sendiri.

Upaya pemerintah dalam memberikan akses legal terhadap pengelolaan wilayah adat mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah dokumen usulan terbaru telah masuk dan tengah diproses oleh panitia PPMHA.

Masyarakat Adat Dayak Sebaruk Menua Tanjung Kelilin menjadi salah satu komunitas yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengajukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Bersama AMAN Kapuas Hulu, komunitas ini mulai melakukan proses pengumpulan data sosial, sejarah komunitas, serta melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat.

Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain:

  • Penggalian sejarah asal-usul dan struktur kelembagaan adat.
  • Pendataan pranata hukum adat dan sistem pengelolaan sumber daya alam.
  • Pemetaan partisipatif wilayah adat menggunakan metode GPS dan pemetaan sosial.
  • Penyusunan dokumen pengajuan dan pelengkap usulan kepada panitia PPMHA.

Langkah Dayak Sebaruk Menua Tanjung Kelilin untuk mengajukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat adalah bagian dari proses penting menuju penguatan kedaulatan adat, perlindungan wilayah, dan keadilan Hukum Adat. Dengan dukungan semua pihak, implementasi Perda No. 13 Tahun 2018 dapat menjadi contoh nyata pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kapuas Hulu

Kunjungan Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Nusantara Ke Komunitas Iban Manua Sungai Utik

Kunjungan Sekjen AMAN ke Komunitas di Kapuas Hulu

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi melakukan kunjungan ke komunitas adat di Kapuas Hulu pada Kamis, 8 Mei 2025. Kunjungan ini disambut baik oleh Ketua Pengurus Daerah AMAN Kapuas Hulu (Herkulanus Sutomo Manna) dan didampingi langsung oleh beliau selama tiga hari.

Kedatangan Sekjen AMAN ke Kapuas Hulu bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan untuk meninjau Rumah Panjae (Rumah Panjang) dan Rumah Budaya yang berada di Komunitas Sungai Utik. Hal ini dilakukan karena Sekjen AMAN berencana membangun Rumah Panjae (Rumah Panjang) di Bogor, sehingga kunjungan ini menjadi bagian penting dari proses pembelajaran dan perencanaan pembangunan tersebut.

Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Kabupaten Kapuas Hulu