
27 Oktober – 01 November 2025, perencanaan wilayah adat pasca-pengakuan di dua komunitas adalah langkah untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Kegiatan yang difasilitasi oleh AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kab. Kapuas Hulu), FWI (Forest Watch Indonesia), dan WGII (Working Group ICCAs Indonesia) selama 6 hari (3 hari di masing-masing komunitas) ini berfokus pada operasionalisasi dan implementasi hak-hak pasca-pengakuan.

Perencanaan wilayah adat ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adat mereka, yang secara formal telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Merumuskan dokumen perencanaan wilayah adat yang memuat zonasi pemanfaatan, konservasi, dan sistem hukum adat yang akan diterapkan.
Melatih dan memberdayakan komunitas Iban Menua Engkerjai dan Iban Menua Kedungkang untuk mengelola dan mempertahankan wilayah adat mereka secara mandiri dan berkelanjutan.
