Pendokumentasian Sosial dan Spasial Masyarakat Adat Melayu Kampung Semerant

Pendokumentasian Sosial dan Spasial Masyarakat Adat Melayu Kampung Semerantau

KAPUAS HULU – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah memulai langkah strategis dalam mendorong pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Melayu Semerantau. Kegiatan utama yang difokuskan adalah pendokumentasian data sosial untuk melengkapi berkas pengajuan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Masyarakat Adat Melayu Semerantau

Kegiatan Pendokumentasian Data Sosial Masyarakat Adat Melayu Semerantau sebagai bagian dari proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Dilaksanakan selama dua hari, pada 06 hingga 07 November 2025.

Berlangsung di wilayah Semerantau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Difasilitasi oleh AMAN Kapuas Hulu dan BRWA, dengan partisipasi aktif dari komunitas Masyarakat Adat Melayu Semerantau. Untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, yang menjadi dasar hukum proses PPMHA di daerah tersebut. Dilakukan dengan membantu komunitas adat menyusun dokumen yang mencakup data sosial, sejarah, struktur kelembagaan adat, pranata hukum adat, hingga melengkapi data untuk pemetaan partisipatif wilayah adat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top